Upaya penurunan Stunting menunjukkan tren baik di tingkat nasional secara berturut-turut pada tahun 2018 turun 1,3%/tahun, pada tahun 2019 turun menjadi 1,7%/tahun, dan 2021 turun menjadi 24,4%.
Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Nawacita ke-5, Stunting dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang dilanjutkan dalam RPJMN 2020-2024, dimana pada tahun 2024 target prevalensi Stunting diturunkan menjadi sebesar 14%. Untuk mencapai target pembangunan nasional tersebut dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah melalui koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau Lembaga pemerintah nonkementerian dan daerah.
Paparan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd pada acara sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan angka Stunting (RAN-PASTI) untuk wilayah Regional II (Provinsi Lampung, Sumatera selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, DIY, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara), yang diadakan oleh Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting Nasional (BKKBN) tahun 2022, Selasa (15/03/2022).
“Perjalanan menuju tahun 2024 hanya menyisakan 2 tahun lagi dalam hal ini Kemendagri sebagai penanggung jawab dalam Pilar 1,3 dan 5 dalam Stranas melalui pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting pada wilayah regional II telah menunjukan peningkatan yang signifikan terutama untuk DIY dan Sulut yang mencapai 100%,” ujar Teguh.
“Diharapkan Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting khususnya bagi daerah yang capaian tiap aksinya belum mencapai 100%,” tegas Dirjen Bina Bangda.
Selanjutnya Teguh menegaskan, sebagai dukungan terhadap upaya percepatan penurunan stunting, Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting telah menetapkan beberapa regulasi diantaranya Permendagri 59 tahun 2021 tentang SPM, Permendagri 90 tahun 2019 dimutakhirkan dengan Kepmendagri 050-5889 tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi, pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah, selain itu Permendagri 17 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Tahunan serta Permendagri 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD.
“Kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting yang terdapat dalam dokumen perencanaan daerah harus merujuk ke Perpres 72 Tahun 2021 dan Peraturan BKKBN 12 Tahun 2021 dan bahwasanya pemerintah daerah bisa melakukan perubahan RKPD pada bulan Juni dan Juli berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017. Jika ada perubahan yang mendasar sesuai kebijakan nasional, maka daerah dapat menyusun program perubahan,” lanjut Teguh.
“Besar harapan kami dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan RAN-PASTI dapat memperkuat kelembagaan di tingkat pusat dan daerah sehingga target penurunan stunting pada tahun 2024 sebesar 14% dapat diwujudkan sebagaimana yang telah diamanatkan,” pungkasnya.