JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat tegas menolak koperasi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan akan terus kawal koperasi untuk mengeluarkan koperasi dari Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Hal ini diungkapkan oleh Hermusa Oktaviani (Anggota DPR RI Komisi XI dari Partai Demokrat) usai menggelar audiensi dengan Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) pada Selasa (06/12/2022, di Gedung Nusantara 1 lantai 9 Ruang rapat pimpinan DPR-RI Fraksi Partai Demokrat, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta.
“Terimakasih atas aspirasi dari teman-teman pegiat koperasi melalui FORKOPI dan INKOPDIT Credit Union (CU), kami F-Demokrat akan terus mengawal dan melaporkan. Kita tegas menolak koperasi dibawah pengawasan OJK dan keluarkan koperasi dari RUU PPSK. Koperasi diperkuat melalui RUU Perkoperasin”. Jelas Hermusa Oktaviani usai memimpin rapat audiensi dengan para pegiat koperasi.
Para pegiat koperasi dibawah naungan FORKOPI saat audiensi diterima langsung oleh fraksi partai demokrat dengan dihadriri tiga anggota DPR RI terdiri atas Muslim (komisi VI), Hendrik Sitompul (komisi VII) dan Harmusa Oktaviani (komisi XI).
Mengawali audiensi FORKOPI dengan F-Demokrat Hermusa Oktaviani membuka audiensi dan mempersilahkan para pegiat koperasi menyampaikan aspirasinya.
Dari pihak FORKOPI, rombongan dipimpin langsung oleh Purwoko. Purwoko mengawali penyampaian aspirasi kepada Fraksi Demokrat dan mengatakan kepada fraksi partai Demokrat agar Partai Demokrat bisa memperjuangkan asprasi dari FORKOPI terkait beberapa pasal di RUU PPSK untuk dikeluarkan dari RUU PPSK dan menolak mausknya OJK dalam pengawasan koperasi.
“Kami sampaikan terima kasih atas berkenannya F-Demokrat menerima kami, melalui audiensi ini kami FORKOPI berharap perkoperasian yang ada di RUU PPSK itu dicabut (take out) dan kemudian koperasi diperkuat melalui RUU Perkoperasin.” Papar Purwoko dihadapan Fraksi Demokrat.
Menanggapi aspirasi FORKOPI, Fraksi Demokrat melalui Harmusa Oktaviani langsung menanggapi dan menyampaikan update terkini terkait RUU PPSK. Hermusa menyampaikan bahwa di RUU PPSK tentang masuknya perkoperasin di RUU PPSK itu adalah DIM dari pemerintah, yang sejatinya juga ditolak oleh Komisi XI. Namun menurut Hermusa pemerintah tetap meminta agar koperasi yang melakukan penghimpunan dana tetap dimasukkan dalam RUU PPSK.
“Kita sudah sepakat koperasi kembali ke komisi VI, dan komisi XI sudah sepakat koperasi di keluarkan dari RUU PPSK. Namun, pemerintah tetap meminta agar koperasi yang menghimpun dana dari luar anggota untuk dimasukan di RUU PPSK. Tapi itu belum final, itu baru permintaan dari pemerintah,” Jelas Harmusa menanggapi aspirasi dari FORKOPI.
Lebih lanjut, Harmusa mengatakan mestinya kopersi tetap ada dikomis VI dibawah Kementrian Koperasi dan UKM namun koperasi yang menghimpun dari luar anggota tersebut tetap di RUU PPSK yang diawasi oleh OJK.
“Tentang koperasi dikembalikan ke komisi VI dibawah kementrian koperasi sudah setuju semua komisi XI, cuman mereka (pemerintah) minta dimasukan dalam RUU PPSK. Tapi ini belum selesai dibahas. Masih terus kita perjuangkan, ini belum final.” kata Hermusa.
Hadir juga perwakilan dari Credit Union (CU), dipimpin langsung oleh Justinus P. Tamba. Justinus menyampaikan aspirasi dengan menguraikan alasan dibalik lahirnya RUU PPSK dan koperasi diawasi oelh OJK.
“Sebenarnya Pemerintah dalam hal RUU PPSK yang dilihat dari koperasi yang bermasalah itu tanpa melirik ribuan koperasi yang menjalankan prinsip koperasi yang sesuai jati diri koperasi. Koperasi sejati ini jangan sampai menjadi korban dari praktik koperasi palsu tersebut.
Yang dilihat hanyalah sejumlah koperasi yang bermasalah itu, namun tidak dilihat kami puluhan ribu bahkan ratusan ribu pegiat koperasi di Indonesia yang melakukan asas gotong royong berdasarkan prinsip dan nilai koperasi dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota,” Papar Justinus ke F-Demokrat.
Selai itu, Justinus juga mengatakan gerakan koperasi ini murni namun ada yang menyalahgunakan, yang didalam koperasi rapat anggota adalah keputusan tertinggi dalam koperasi.
“Dan kami menginginkan koperasi ini murni, yang tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum, yang didalamnya pengambil segala keputusan tertingggi ada di rapat anggota, namun kalau koperasi dalam naungan OJK maka itu tidaklah cocok, apapun itu ceritanya, orang tua kami itu Kemenkop UKM bukan di OJK,” tandas Justinus P. Tamba.
“Tidak akan ideal, inilah yang kami perjuangkan minggu-minggu terakhir ini,” Tegas Justinus P Tamba
Justinus juga berharap agar RUU PPSK ini dijadikan momentum memperkuat koperasi di Indonesia. Melalui mmeperkuar Kemenkop dan juga sebaiknya semua pihak dilibatkan dalam mewujdukan penguatan koperasi.
Kemudian dari CU Sumatera Utara, Ramli Tarigan menyampaikan aspirasi ke F-Demokrat. Ia menyampaikan keresahannya atas dipindahkannya pengawasan dari Kemenkop ke OJK. Dan meminta kepada F-Demokrat untuk memperjuangkan aspirasinya.
“Kami resah, tolong ornag tua kami biar di Kemenkop, dan tolong koperasi di keluarkan dari RUU PPSK. tolong kembalikan roh koperasi, koperasi bukan industri keuangan.” Ujar Ramli Tarigan.
Kemudian dari CU DKI Jakarta, Agnes Kartika juga menyuarakan aspirasi yang sama. “Kami resah atas RUU PPSK, kami menjalankan jatidiri koperasi, kami melayani anggota. Kami berharap koperasi dikeluarkan dari RUU PPSK dan diperkuat melalui RUU Perkoperasin.” Tegas Agnes Kartika.
Iwan Setiawan dari FORKOPI juga menyuarakan hal senada. “Beda koperasi dengan korporasi, Saya setuju koperasi diawasi tapi tidak oleh OJK. Pengawasan bisa mellaui Kemenkop atau lembaga khusus yang tentu saja cara pandnagnya adalah koperasi bukan korporasi”. Ujar Iwan Setiawan.
Sementara itu, Frans Meroga dari FORKOPI menyampaikan aspirasi tentang sumber masalah di RUU PPSK. Menurutnya sumber masalah koperasi adalah UU LKM No 1 tahun 2012 yang memeprbolehkan LKM berbadan hukum koperasi. 8 Koperasi bermasalah sejatinya bukan koperasi mereka LKM yang berbaju koperasi. Dan Frans berharap agar koperasi diperkuat melalui RUU Perkoperasin.
Harmusa menanggapi asiprasi dari FORKOPI dan mengatakan aturan soal koperasi dari RUU PPSK harus dikeluarkan dan tetap dikembalikan di Kemenkop dan UKM, DPR RI Fraksi Partai Demokrat siap berjuang atas masukan dari Forkopi tersebut menurut Hemrusa.
“Ya, yang di inginkan adalah mengeluarkan aturan koperasi dari RUU PPSK dan dikembalikan Ke Kementiran Koperasi dan kami siap memperjuangkan asiprasi ini,” katanya.
Kemudian Muslim, anggota DPR RI Komisi VI juga menyatakan akan mengawal perjuangan koperasi. “Saya aan kawal, di komisi saya (VI) saya akan kawal. Jangan sampai koperasi menjadi korban karena oleh 9 koperasi bermasalah. Krisis 98 dulu diselamtkan oleh koperasi. Tarik dulu pasal koperasi di RUUPPSK baru kemudian kita perkuat koperasi melalui RUU Perkoperasin. Tolong kirimkan summery FORKOPI ke kita untuk kita perjuangkan bersama”. Tegas Muslim.
Audiensi sendiri dihadiri seidiktinya 15 orang terdiri atas koperasi mewkaili dari FORKOPI diantaranya Ikosindo, CU Tunas Karya, CU Dharma Purma Kita, KSP Nasari, Raskupdit Jakarta dan Forkopi Jatim.