Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Brigjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan pada Mudik Lebaran tahun 2024 akan dilakukan sejumlah rekayasa lalu lintas.
Yaitu aturan penerapan ganjil genap, one way, dan contra flow. Hal ini sebagaimana ia ungkapkan saat paparan di hadapan Anggota Komisi V DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker) hari ini, Selasa (2/4/2024).
Arus Mudik
“Untuk pengendalian pada ruas jalan tol, kita akan melaksanakan pembatasan maupun rekayasa lalu lintas pada periode arus mudik. Ini ada one way, contraflow, maupun pembatasan ganjil-genap akan kita lakukan mulai tanggal 5 April 2024 pada pukul 14.00 WIB sampai dengan 7 April 2024 pukul 24.00 WIB,” kata Aan.
Kemudian pada hari Selasa, 8 April 2024, akan dilaksanakan rekayasa lalu lintas one way mulai pukul 08.00 – 24.00 WIB. One way akan dilaksanakan di KM 72 sampai dengan KM 414.
“Tentu semua pemberlakukan ini kita akan melihat indikator-indikator arus lalu lintas yang sudah kita siapkan di angka-angka tertentu, baru kita akan lakukan rekayasa lalu lintas yang sudah kita siapkan,” ujarnya.
Di samping one way, lanjutnya, Korlantas Polri juga akan melaksanakan contraflow di jalan tol Jakarta-Cikampek, mulai dari KM 36 sampai dengan KM 72 nantinya.
“Untuk penerapan ganjil-genap, akan diberlakukan pada tanggal-tanggal tersebut untuk Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414,” lanjut dia.
Arus Balik
Sementara untuk arus balik Lebaran, skema rekayasa lalu lintas juga akan dilakukan serupa dengan rekayasa lalu lintas di arus mudik. Adapun rekayasa lalu lintas di arus balik pada 12 April 2024 sampai dengan 15 April 2024 akan mulai diberlakukan pada pukul 14.00 – 24.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 16 April akan mulai diberlakukan pukul 08.00-24.00 WIB.
“Juga, (di arus balik) akan kita berlakukan ganjil-genap pada ruas KM 414 sampai KM 0 Jakarta- Cikampek,” ucap Aan.
Kemudian untuk pembatasan operasional kendaraan sumbu III ke atas, kata Aan, juga akan dilaksanakan untuk mengurangi operasional kendaraan yang kecepatannya memang di bawah kecepatan yang diharuskan.
“Ini akan dimulai pada 5 April pada pukul 09.00 WIB sampai 16 april pukul 08.00 WIB. Ini untuk di tol maupun non-tol pemberlakuan pembatasan angkutan barang sumbu 3 ke atas. Ada pengecualian untuk barang-barang pokok penting, dan barang-barang yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan arus mudik dan balik,” terang dia.