Jakarta- Dirut PT Pertamina Persero atas rekomendasi dari Komisi VII DPR RI, untuk segera memberikan sanksi kepada Dirut PT Pertamina Hulu Mahakam. Hal ini sesuai dengan kesimpulan rapat yang diselenggarakan Komisi VII DPR Ri dengan PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina Hulu Rokan, dan juga PT Pertamina Hulu Mahakam.
Diliput dari situs resmi dpr.go.id pada Senin, (10/04/2023) bahwa ketidakhadiran dari Chalid direktur PT PHM telah dipertanyakan oleh komisi VII DPR RI, padahal berita tentang rapat ini telah disampaikan secara resmi oleh Komisi VII DPR RI ke perusahaan tersebut.
Hingga ketidakhadiran dari Dirut PT PHM dalam rapat kunjungan kerja tersebut dinilai sebagai sebagai pelecehan terhadap institusi DPR RI karena tidak ada pemberitahuan padahal para Dirut dari PT Pertamina yang lain bersama Komisi VII DPR RI sudah menunggunya sampai malam.
Didalam RDP pihak Komisi VII DPR RI memberikan dukungan terhadap Dirut PT Pertamina Hulu Energi untuk melakukan upaya-upaya yang dinilai strategis dalam mendukung target produksi migas nasional sebesar 1 juta barel per harinya, serta 12 M standar Kubik gas untuk tahun 2030 mendatang.
Dalam RDP Komisi VII DPR RI juga merekomendasikan Dirut PT Pertamina untuk tidak terpengaruh intervenasu dari pihak luar dalam pengaturan jabatan struktural.
Dan Komisi VII DPR RI juga akan menindaklanjuti hal tersebut melalui pembentukan Panja Pertamina Hulu Migas Guna. Dan Komisi VII juga meminta kepada para ketiga Dirut PT Pertamina untuk memberikan jawaban tertulis dan disampaikan sampai 17 April 2023.