Oleh:
Trio Pranata Ginting (0205221068)
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Kuhp baru (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang telah disahkan merupakan tonggak sejarah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Undang-undang ini membawa sejumlah perubahan signifikan, baik dalam substansi maupun prosedur pidana. Evaluasi terhadap kebijakan hukum kriminal dalam konteks KUHP baru menjadi penting untuk mengukur sejauh mana undang-undang ini mampu menjawab tantangan hukum dan sosial yang dihadapi bangsa.
Aspek Positif KUHP Baru
Humanisasi Hukuman: KUHP baru memberikan penekanan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana. Konsep pidana mati dengan masa percobaan merupakan contoh nyata dari upaya untuk memberikan kesempatan kedua bagi para pelaku.
Penyesuaian dengan Perkembangan Zaman: KUHP baru berusaha mengakomodasi perkembangan zaman, seperti kejahatan siber, perdagangan orang, dan tindak pidana lingkungan. Hal ini menunjukkan bahwa undang-undang ini berusaha relevan dengan tantangan hukum yang muncul di era digital.
Penyederhanaan Rumusan: Rumusan pasal-pasal dalam KUHP baru cenderung lebih sederhana dan mudah dipahami dibandingkan dengan KUHP lama. Hal ini diharapkan dapat mengurangi interpretasi yang berbeda-beda dan meningkatkan kepastian hukum.
Peningkatan Perlindungan Korban: KUHP baru memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan korban tindak pidana. Hak-hak korban lebih diakui dan diperkuat dalam proses peradilan.
Aspek yang Perlu Dievaluasi
Implementasi di Lapangan: Meskipun KUHP baru telah disahkan, implementasinya di lapangan masih perlu diawasi secara ketat. Tantangan dalam penerapan hukum baru, seperti kurangnya sumber daya manusia dan infrastruktur, dapat menghambat efektivitas undang-undang ini.
Keadilan Restoratif: Konsep keadilan restoratif yang diadopsi dalam KUHP baru perlu dikaji lebih lanjut. Mekanisme penerapannya harus jelas dan efektif agar dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.
Diskriminasi: Perlu dilakukan evaluasi mendalam untuk memastikan bahwa KUHP baru tidak diskriminatif terhadap kelompok-kelompok tertentu, seperti minoritas atau kelompok marginal.
Overcriminalization: Terdapat kekhawatiran bahwa KUHP baru dapat menyebabkan overcriminalization, yaitu terlalu banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal ini dapat berpotensi menjerat terlalu banyak orang dan membebani sistem peradilan pidana.
Tantangan ke Depan
Implementasi KUHP baru dihadapkan pada sejumlah tantangan, antara lain:
Pendidikan Hukum: Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang isi dan tujuan KUHP baru. Pendidikan hukum yang masif dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum dan mengurangi pelanggaran hukum.
Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum: Aparat penegak hukum perlu diberikan pelatihan yang memadai agar mampu menerapkan KUHP baru secara efektif dan profesional.
Evaluasi Berkala: Perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas KUHP baru. Hasil evaluasi ini dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan.