Jakarta- Dalam Kasus Narkoba jenis Sabu oleh Irjen Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat telah memasuki pada tahap tuntutan dari JPU dan para terdakwa juga telah menjalani sidang.
Melansir dari situs resmi cnnindonesia.com Selasa (26/03/2023) diketahui bahwa jaksa telah menuntut Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan tuntutan pidana selama 20 tahun penjara atau dan juga dengan denda sebesar Rp 2 Miliar dikarenakan telah terbukti secara sah telah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana selama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani.” Kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di hari Senin (27/03/2023).
Terdakwa Doddy terbukti telah melanggar Pasar 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasa; 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan juga diberatkan dikarenakan telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu. Dan hal yang memebratkan lainnya adalah posisi Doddy sebagai Kapolres Bukittinggi yang dinilai merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum khusunya Polri. Tetapi, Dpddy juga mendapat keringanan dikarenakan mengakui dan telah menyesali perbuatannya.
Didalam ruang persidangan terlihat Ibunda Doddy, Endang yang menangis karena mendengar keputusan jaksa dan terlihat mengusap air matanya dengan tisu yang dipegang ditangannya.
Saat persidangan berlangsung, penasihat hukum dari Doddy mengajukan permohonanan status justice collaborator yang kemudian diikuti dengan penyerahan berkas ke majelis hakim dan JPU sehingga persidangan berubah menjadi jadwal oembacaan nota, sehingga jadwal pledoi Doddy ditetapkan pada hari Rabu, 5 April 2023.
Setelah persidangan Doddy selesai, jaksa membacakan tuntutan terhadap Linda Pujiastuti dengan hasil tuntutan pidana 18 tahun penjara dan juga denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbutkti secara sah menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat lebih dari 5 gr.
Dengan pelanggaran pada pasar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasar 55 ayat 1 ke-1 KUHP
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penajara dikurangi masa penahana yang telah dijalani,” kata Jaksa.
Dilansir dari berita, hal yang memberatkan dan yang meringankan Linda juga sama dengan Doddy. Juga karena permohonan JC Linda hingga pembacaan pledoi Linda juga dihari yang sama dengan Doddy.
Linda juga telah menjadi perbincangan publik dikarenakan di klaim telah menikah siri dengan Irjen Teddy Minahasa , tetapi pihak Teddy membantahnya. Linda juga menyampaikan bahwa Teddy meminta bayaran Rp 100 Miliar untuk meloloskan satu tn sabu ke Indonesia. Karena hal itu kuasa hukum Teddy, Hotman Paris meminta kepada hakim untuk tidak langsung percaya terhadap pengakuan Linda.