Kepala BKAD Medan, Zulkarnain Lubis: Pemko Medan Berwenang Penuh Tetapkan Bentuk Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan HPL

Medan – Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah secara sah adalah aset milik Pemerintah Kota Medan dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974 sebagai perpanjangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tidak ada cacat kewenangan ataupun cacat yuridis dari penerbitan Sertifikat HPL Petisah Tengah.
 
“Warga pemegang HGB harus memahami betul bahwa Hak Guna Bangunan yang mereka peroleh berada di atas Tanah HPL milik Pemerintah Kota Medan, bukan di atas tanah miliknya sendiri atau bukan di atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Dengan demikian menuntut atau memaksa Pemko Medan agar mengeluarkan rekomendasi HGB sangat keliru dan tidak berdasarkan azas hukum yang berkeadilan,” tegas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis, Senin (20/03/2023) di kantornya.
 
Zulkarnain menambahkan, warga juga harus tahu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35, telah mengatur, bahwa Hak Guna Bangunan sebagai hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
 
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lanjut Zulkarnain, Pemko Medan memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemko Medan tetap berada pada koridor aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan barang milik daerah, di antaranya Hak Pengelolaan dan Hak Pakai yang dimiliki dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai aturan operasional pengelolaan Barang Milik Daerah.
 
Zulkarnain menyebutkan, dalam mekanisme pengelolaan barang milik daerah Pemko Medan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah dan aturan-aturan lain yang memiliki relevansi, tanpa terkecuali kewenangan-kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang memiliki harmonisasi hukum yang kuat.
 
Dia memaparkan, Pasal 7 dan 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 telah menjelaskan, bahwa pemegang Hak Pengelolaan mempunyai wewenang menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang, menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain, menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak sesuai dengan perjanjian, dan rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang merupakan rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak Pengelolaan.
 
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, ungkap Zulkarnain, juga diatur bahwa Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan dapat diperpanjang atau diperbarui sepanjang mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan dan apabila memenuhi syarat. Zulkarnain merincikan, syarat-syarat itu adalah tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.
 
Dengan demikian, tegas Zulkarnain, Pemko Medan memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menetapkan kebijakan bentuk-bentuk kerjasama penggunaan dan pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) dengan pihak lain, berhak menyusun rencana induk untuk penggunaan dan pemanfaatan HPL yang dimiliki, juga berhak untuk menggunakan sendiri HPL yang dimiliki atau dikerjasamakan dengan pihak lain. 
 
“Substansi pokok kebijakan penggunaan HPL ada pada pemegang HPL dalam hal ini Pemerintah Kota Medan, sehingga tidak ada kewajiban bagi Pemerintah Kota Medan untuk menerbitkan rekomendasi penerbitan/perpanjangan HGB, namun sepenuhnya didasarkan kepada rencana peruntukan penggunaan dan pemanfaatan HPL yang disusun dalam rencana induk yang sesuai dengan rencana tata ruang, apalagi dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 juga tidak lagi diatur Kerjasama penggunaan/pemanfaatan HPL dalam bentuk HGB,” papar Zulkarnain.
 
Dia menyatakan, kebijakan Pemerintah Kota Medan menawarkan kerjasama penggunaan HPL 1, 2 dan 3 Petisah Tengah dalam bentuk sewa sesungguhnya diatur dalam Pasal 27 dan 28 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Pemahaman bahwa Pemerintah Kota Medan tidak boleh mengelola tanah HPL Petisah dengan cara sewa kepada pihak lain sangat keliru dan tidak berdasarkan pemahaman harmonisasi hukum yang ada. 
Pemahaman bahwa kerjasama dalam bentuk sewa melanggar aturan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 adalah pemahaman yang keliru, sebab antara Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 sesungguhnya memiliki harmonisasi hukum yang sangat kuat dan saling melengkapi.
 
“Oleh karena itu, kepada pemegang eks HGB yang hak penggunaan dan pemanfaatan tanah HPL Pemko sudah berakhir, bahkan sudah berakhir beberapa tahun, diimbau untuk bekerjasama dengan Pemko menyangkut administrasi perpanjangan kerjasama pemanfaatan HPL Petisah Tengah, sehingga menciptakan keadilan pada semua. Harus diingat bahwa Pemko Medan mewakili seluruh masyarakat Kota Medan. Karena itu, HPL Pemko secara substansi milik seluruh masyarakat Kota Medan sehingga harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik yang seluas-luasnya,” tegasnya.
 
Terkait dengan isu yang menyebutkan Pemko Medan cacat kewenangan karena tidak memberikan rekomendasi Perpanjangan HGB, Zulkarnain mengatakan, itu sungguh menyesatkan. Karena memang pemberikan rekomendasi itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pemko Medan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan 40 Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
 
Dia juga menyampaikan, opini yang menyatakan Pemko Medan telah cacat kewenangan, sehingga HPL Pemko dapat dihapuskan adalah pandangan yang sangat keliru, justru kebijakan Pemko untuk tetap melakukan kerjasama Pemanfaatan HPL Petisah Tengah kepada pihak lain secara substansi justru memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum. Sehingga pemegang eks HGB tetap dapat menggunakan dan memanfaatkan HPL Petisah Tengah yang secara sah adalah milik Pemerintah Kota Medan.
 
“Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, penawaran Pemko kepada eks pemegang HGB dalam bentuk sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, seyogianya diterima dengan baik,” ungkapnya.
 
Zulkarnain menyampaikan, jumlah HGB yang diterbitkan di atas HPL 1,2 dan 3 Petisah Tengah tercatat sebanyak 1.574 persil, dengan perincian HGB yang masih berlaku berjumlah 968 persil dan yang sudah berakhir masa berlakunya 606 persil. Dari yang sudah berakhir masa berlakunya sejak 2016, yang telah memperpanjang kerjasama penggunaan pemanfaatan HPL nya dalam bentuk sewa sampai saat ini berjumlah 65 persil. Hal ini membuktikan adanya kesadaran yang baik dan memahami azas-azas keadilan hukum pertanahan.
 
“Oleh karena itu, Forum Petisah Bersatu tidak boleh menyampaikan aspirasinya, dengan mengatasnamakan seluruh pemegang HGB pada HPL 1, 2, 3 Petisah Tengah. Sebab ada sejumlah 968 persil HGB yang masih berlaku dan Pemerintah Kota Medan memberikan perlindungan sepenuhnya atas penggunaan dan pemanfaatan HGB yang masih berlaku tersebut. Jadi, Forum Petisah Bersatu, sesungguhnya tidak memiliki hubungan keperdataan dengan seluruh pemegang HGB sehingga tidak boleh menyuarakan seakan-akan mewakili seluruh Pemegang HGB,” tandasnya.
 
Zulkarnain mengungkapkan, Pemko Medan akan terus mengajak pemegang eks HGB untuk bermusyawarah secara konstruktif dalam koridor hukum yang berlaku sekaligus memiliki visi yang sama untuk menjadikan kawasan Petisah Tengah sebagai salah satu koridor ekonomi yang memiliki keunggulan sekaligus memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kota Medan.