oleh:
Sabrina Khairunnisa (0205221033) dan Aulia Khairani (0205222055)
Mahasiswa Hukum pidana Universitas Islam Negri Sumatera Utara
Hukum pidana merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Namun, perubahan sosial, perkembangan teknologi, dan perubahan nilai-nilai masyarakat sering kali menimbulkan tantangan baru yang tidak sepenuhnya di tampung oleh peraturan hukum yang ada. Di Indonesia, pembaruan hukum pidana menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan zaman, memastikan pembuktian hukum, dan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.Pembaruan hukum pidana di Indonesia merupakan langkah penting untuk menyesuaikan sistem hukum dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ada saat ini, yang merupakan warisan dari masa kolonial Belanda, dianggap tidak lagi relevan dengan nilai-nilai sosial yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, pembaruan ini tidak hanya diperlukan, tetapi juga mendesak untuk dilakukan.
Urgensi Pembaruan Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini digunakan di Indonesia merupakan warisan kolonial Belanda. Meskipun telah diadaptasi, banyak pasal dalam KUHP yang dianggap tidak Relevan lagi dengan kondisi sosial masyarakat saat ini atau tidak sesuai dengan perkembangan hukum pidana saat ini. Beberapa faktor yang mendorong pembaruan hukum pidana meliputi:
- Perubahan Sosial dan Budaya
Nilai-nilai dalam masyarakat terus berkembang, termasuk dalam hal toleransi, hak asasi manusia, dan penghormatan terhadap privasi. Beberapa ketentuan dalam KUHP lama tidak mencerminkan nilai-nilai tersebut. - Perkembangan Teknologi
Kemajuan teknologi informasi dan jaman telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru, yaitui seperti kejahatan siber, pencurian data, dan penyebaran berita bohong, yang memerlukan pengaturan hukum yang lebih spesifik. - Penyesuaian dengan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia
Pembaruan hukum pidana perlu diperbarui agar lebih mendapatkan nilai yang maksimal dan mencapai hasil yang di inginkan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum juga bertujuan untuk memastikan harmonisasi dengan prinsip-prinsip konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945.
Langkah-Langkah Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia
Pembaruan hukum pidana di Indonesia dilakukan melalui berbagai upaya, termasuk revisi KUHP, pengesahan undang-undang baru, dan penyesuaian kebijakan penegakan hukum.
- Revisi dan Pengesahan KUHP Baru
KUHP baru yang disahkan pada 6 Desember 2022 merupakan salah satu langkah besar dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia. KUHP baru ini mencakup beberapa pembaruan penting:
- Dekriminalisasi Tindak Pidana Tertentu: Penghapusan kriminalisasi atas tindakan yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
- Penerapan Restorative Justice: Memprioritaskan pemulihan hubungan sosial dan mengupayahkan perdamaian dari pada sekedar pemberian sanksi pidana atau hukuman .
- Pengakuan Nilai Lokal: Beberapa ketentuan disesuaikan dengan nilai sosial,adat dan budaya masyarakat setempat yang masih dipertahankan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
- Peningkatan Aturan Terkait Kejahatan Siber
Kejahatan siber menjadi tantangan besar dalam era digital. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pengaturan tambahan dalam KUHP baru mencoba mengakomodasi tantangan ini, meskipun masih memerlukan penyempurnaan. - Penguatan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
Pembaruan hukum pidana menitikberatkan pada penghapusan ketentuan yang diskriminatif atau yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Contohnya adalah pengaturan ulang hukuman mati yang kini dipandang sebagai hukuman alternatif dan hanya dijatuhkan dalam kondisi tertentu.
Tantangan dalam Implementasi Pembaruan Hukum Pidana
Meskipun pembaruan hukum pidana merupakan langkah maju, pelaksanaannya tidak lepas dari berbagai tantangan, seperti:
- Tindakan Penolakan Didalam Sosial dan Politik: Sebagian masyarakat atau kelompok tertentu mungkin menolak perubahan atau perlawanan terhadap kebijakan, peraturan,atau peritah yg dikeluarkan karena alasan ideologi atau budaya.
- Kapasitas Penegak Hukum: Pembaruan hukum membutuhkan kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan aturan baru.
- Penafsiran yang Beragam: Beberapa pasal dalam KUHP baru masih membuka peluang penafsiran yang beragam, yang dapat menimbulkan perdebatan hukum.
Pembaruan hukum pidana di Indonesia merupakan upaya untuk menciptakan sistem hukum yang lebih relevan, adil, dan manusiawi. Dengan adanya revisi KUHP dan berbagai kebijakan pendukung lainnya, diharapkan hukum pidana mampu menjawab tantangan zaman sekaligus menciptakan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. Namun, keberhasilan pembaruan ini memerlukan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan lembaga penegak hukum, agar tujuan utama dari hukum pidana, yakni keadilan dan ketertiban, dapat tercapai.