Oleh :
MUHAMMAD ZAKI ALMAJIDI (0205221036)
JULHADI SIREGAR (0205222047)
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)
Kebijakan kriminal merupakan salah satu upaya strategis yang dilakukan oleh negara untuk menanggulangi kejahatan. Dalam konteks ini, kebijakan kriminal mencakup berbagai langkah, mulai dari pencegahan hingga penanganan pelaku kejahatan melalui pendekatan hukum pidana dan non-pidana. Tujuan utamanya adalah menciptakan ketertiban sosial, memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan memastikan keadilan hukum dapat ditegakkan secara efektif.
Definisi Kebijakan Kriminal
Secara sederhana, kebijakan kriminal adalah serangkaian langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan kejahatan. Konsep ini melibatkan berbagai pendekatan yang bertujuan mengurangi potensi kejahatan dan memulihkan pelanggaran hukum yang telah terjadi. Kebijakan kriminal mencakup perencanaan, implementasi, serta evaluasi tindakan hukum yang melibatkan penegak hukum, institusi peradilan, dan masyarakat.
Menurut Marc Ancel, seorang ahli hukum, kebijakan kriminal merupakan bagian dari kebijakan sosial yang bertujuan melindungi masyarakat dari kejahatan melalui penggunaan hukum pidana sebagai instrumen utama. Selain itu, kebijakan ini juga memanfaatkan metode lain, seperti edukasi publik dan pembangunan sosial, untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pencegahan kejahatan.
Pendekatan dalam Kebijakan Kriminal
Kebijakan kriminal terbagi ke dalam tiga pendekatan utama:
- Pendekatan Penal (Penal Approach)
Pendekatan ini berfokus pada penerapan hukum pidana sebagai alat utama dalam menanggulangi kejahatan. Dalam pendekatan ini, sanksi pidana dijatuhkan kepada pelaku kejahatan dengan tujuan memberikan efek jera, melindungi masyarakat, dan memulihkan keadilan. Contohnya adalah pemberian hukuman penjara kepada pelaku pencurian atau pemberian denda bagi pelanggar lalu lintas. Pendekatan penal juga mencakup penegakan hukum yang tegas dan adil oleh polisi, jaksa, dan hakim.
- Pendekatan Non-Penal (Non-Penal Approach)
Pendekatan non-penal bertujuan mencegah kejahatan tanpa menggunakan sanksi pidana. Upaya ini melibatkan edukasi masyarakat, pemberdayaan ekonomi, peningkatan akses pendidikan, dan program sosial lainnya. Fokusnya adalah mengatasi akar penyebab kejahatan, seperti kemiskinan, pengangguran, dan kurangnya akses pendidikan.Sebagai contoh, program pelatihan kerja bagi mantan narapidana bertujuan mencegah mereka mengulangi tindak kejahatan.
- Pendekatan Restoratif (Restorative Approach)
Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat. Restorative justice (keadilan restoratif) menjadi inti dari pendekatan ini, yang bertujuan untuk memberikan solusi di luar sistem peradilan formal. Contohnya adalah mediasi antara pelaku dan korban untuk mencapai kesepakatan bersama, seperti ganti rugi atau permintaan maaf.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Kriminal
Kebijakan kriminal tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti:
- Kondisi Sosial dan Budaya
Kejahatan sering kali mencerminkan kondisi sosial dan budaya di suatu masyarakat. Misalnya, di wilayah dengan tingkat pengangguran tinggi, tindak kriminal seperti pencurian atau perampokan mungkin lebih sering terjadi.
- Perkembangan Teknologi
Kemajuan teknologi menciptakan tantangan baru dalam penegakan hukum, seperti meningkatnya kejahatan siber. Kebijakan kriminal harus mampu beradaptasi dengan perubahan ini.
- Sistem Hukum yang Berlaku
Kebijakan kriminal harus sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di suatu negara, baik itu berbasis hukum agama, hukum adat, maupun hukum nasional.
- Peran Penegak Hukum
Efektivitas kebijakan kriminal sangat bergantung pada kualitas dan integritas aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim.
Tantangan dalam Implementasi Kebijakan Kriminal
Meskipun kebijakan kriminal memiliki tujuan mulia, implementasinya sering kali menghadapi tantangan yang kompleks, seperti:
- Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan
Tingginya jumlah narapidana di penjara sering kali menjadi kendala dalam penerapan sanksi pidana. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan penal saja tidak cukup efektif.
- Korupsi dalam Sistem Hukum
Korupsi di kalangan penegak hukum dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan kriminal.
- Kurangnya Edukasi Publik
Rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya hukum dan etika sosial sering kali menjadi penyebab terjadinya kejahatan.