Sesuai arahan Presiden pada Ratas Percepatan Penurunan Stunting yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2022, salah satunya pada tahun 2022 prevalensi stunting harus diturunkan sedikitnya 3% melalui intervensi spesifik dan sensitif, pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan penguatan implementasi di Posyandu.
Terbitnya Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia menunjukan keseriusan dalam penangangan stunting dipusat maupun daerah.
Dalam konteks ini Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk melakukan aksi nyata melalui optimalisasi fungsi kelembagaan dan penganggaran daerah, yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi RAN-PASTI di Provinsi Sulawesi Barat secara hybrid pada tanggal 18 Maret 2022 oleh Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator Substansi Kesehatan, Arifin Effendy Hutagalung, SE., MM.
Kegiatan tersebut sebagai lanjutan sosialisasi RAN-PASTI yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2022 di Provinsi Aceh dengan peserta yang terdiri dari lintas kementerian lembaga, pemerintah daerah setempat serta kelompok masyarakat peduli penurunan stunting.
Dalam paparannya, Arifin menyampaikan materi tentang ‘Sinkronisasi dan Harmonisasi Percepatan Penurunan Stunting Di Daerah’ dimana ini menjadi konsen Kemendagri dalam percepatan penurunan stunting. Adapun data prevalensi stunting Provinsi Sulawesi Barat saat ini hasil rilis publikasi SSGI tahun 2021 di angka 33,8 %.
“Pada pelaksanaan rakortekrenbang tahun 2022 Provinsi Sulawesi Barat ditargetkan mencapai angka prevalensi stunting sebesar 18,4% di tahun 2023 artinya masih di atas target nasional tahun 2023 sebesar 16%. Masih tingginya angka prevalensi stunting tersebut masih diharapkan dapat optimis menurunkan angka prevalensi stunting paling sedikit menyesuaikan dengan target nasional melalui strategi dan kolaborasi antar sektor untuk melakukan intervensi”, imbuh Arifin.
“Kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting yang terdapat dalam dokumen perencanaan daerah harus merujuk ke Perpres Nomor 72 Tahun 2021 dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 dan bahwasanya pemerintah daerah bisa melakukan perubahan RKPD pada bulan Juni dan Juli berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017. Jika ada perubahan yang mendasar sesuai kebijakan nasional, maka daerah dapat menyusun program perubahan”, lanjut Arifin.
Selanjutnya Arifin menegaskan, sebagai dukungan terhadap upaya percepatan penurunan stunting, Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting telah menetapkan beberapa regulasi diantaranya Permendagri 59 tahun 2021 tentang SPM, Permendagri 90 tahun 2019 dimutakhirkan dengan Kepmendagri 050-5889 tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi, pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah, selain itu Permendagri 17 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 serta Permendagri 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD. (*)