JAKARTA, KLIKERS.id – Ada 108 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kementerian ESDM menandatangani Perjanjian Kerja PPPK, Selasa (01/08/2023).
Pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK ini adalah sebagai tindak lanjut dari Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Kementerian ESDM Tahun 2022.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, disebutkan bahwa, sebelum aktif bekerja, PPPK wajib menandatangani Perjanjian Kerja. Di samping hal tersebut, juga sebagai salah satu syarat untuk ditetapkannya Surat Keputusan Pengangkatan PPPK,” demikian disampaikan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam dalam sambutannya.
Kemudian setelah penandatanganan perjanjian kerja, pegawai PPPK yang juga menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (SN) tersebut akan diambil sumpah/janji PPPK-nya pada hari Jum’at, tanggal 4 Agustus 2023 mendatang.
Selain itu, kata Rizwi, Pengadaan PPPK Kementerian ESDM didasari pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 323 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2022.
“Kementerian ESDM mengusulkan formasi PPPK Tahun 2022 sebanyak 157 formasi, namun hanya 129 formasi yang disetujui, dengan rincian 1 formasi Tenaga Kesehatan dan 128 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Teknis,” ungkapnya.
“Dari 129 formasi yang disetujui tersebut, terisi sebanyak 105 formasi, proses pergantian PPPK 3 formasi, dan 21 formasi (19%) yang kosong atau tidak terisi,” sambungnya.
Terakhir, penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK, bersamaan dilaksanakan pula pengambilan sidik jari oleh Tim Data dan Informasi (Datin) Pusdatin ESDM sebagai data untuk melakukan presensi.
PPPK memiliki Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MPHK). Untuk PPPK Kementerian ESDM, MPHK selama 5 (lima) tahun, yang dibagi menjadi pola 1 tahun dan 4 tahun, dengan penjelasan 1 tahun pertama adalah masa percobaan sebagai PPPK.
Apabila penilaian kinerja dan perilaku sesuai dengan kebutuhan Kementerian ESDM, maka MPHK akan ditambahkan 4 tahun, dan sekiranya terdapat kebutuhan organisasi, MPHK dapat diperpanjang kembali selama 5 tahun.
“Selamat datang, selamat bergabung dengan Kementerian ESDM. Pesan Saya, agar Saudara-Saudara dapat segera aktif bekerja sesuai jabatan di Unit penempatan masing-masing, memberikan kontribusi melalui keahlian dan keterampilan yang Saudara miliki, tetap menjaga etika dan integritas dengan berpedoman pada nilai-nilai BerAKHLAK,” kata Rizwi mengakhiri sambutannya.