Demokrasi atau Democrazy

Oleh: Ismail, S.Pd. (ICMI MUDA KALTARA)

Beberapa tahun terkahir rasanya masih banyak kekeliruan kita dalam memaknai demokrasi.

Ya, kebebasan berpendapat dan berkespresi sering disalahgunakan untuk kepentingan tertentu bahkan bertentangan dengan konstitusi di Indonesia. Semua itu dibungkus dengan nama demokrasi.

Praktik yang demikian jelas “menggeser makna demokrasi dalam praktiknya di Indonesia, Demokrasi bergeser menjadi “democrazy” (kegilaan massa atau kebrutalan massa).

“Kegilaan atau Kebrutalan massa” semacam ini semakin marak terjadi dibeberapa tahun belakangan ini terutama pada momentum pagelaran pesta demokrasi seperti pada tahapan Pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Padahal perhelatan pesta demokrasi, pemilu dan pilkada harusnya disambut dengan gembira, dimana rakyat dilibatkan untuk memilih calon perwakilan dan calon pemimpinnya sehingga aspirasinya untuk menigkatkan taraf hidup yang lebih baik dapat tersampaikan.

Pesta demokrasi yang seharusnya menjadi ajang “pertarungan” Visi, dan Misi, malah menjadi ajang persekusi dan caci maki, sungguh “tontonan” yang memprihatinkan.

Democrazy dalam Pemilu

Pada perhelatan tahapan pemilu 2019, harusnya menjadi perhatian bersama bahwa, bangsa ini masih banyak yang keliru dalam memaknai demokrasi.

Pesta demokrasi berlangsung dengan suasana yang “panas” dan “mencekam”, tidak sedikit elite politik, konstituen partai politik, bahkan sampai kalangan masyarakat awam terlibat cara-cara berpolitik yang tidak sehat. Di media elektronik, media cetak, dan media sosial lebih banyak disajikan konten-konten saling caci, sindiran, dan fitnah daripada tawaran program unggulan.

Sebutan cebong, kampret, kadrun, dan kampanye politik seperti jangan pilih kelompok A dan B karena sesuatu, serta intrik-intrik politik lain yang kurang beradab memperkeruh suasana.

Selain itu, money politik (politik uang) dan politik identitas masih massif terjadi di hampir semua tingkatan pesta demokrasi, baik pada pemilihan umum sampai pada pemilihan kepala daerah kabupaten/ kota, bahkan politik identitas dan money politik masih dianggap sebagai instrument kunci dalam memenangkan pesta demokrasi yang dihelat.

Apakah model perhelatan pemilihan umum seperti ini masih bisa diartikan sebagai demokrasi?, bukan, ini democrazy (kegilaan atau kebrutalan massa).

Pemilu 2019 telah berlangsung dengan aman, namun perlu kita akui bahwa sampai saat ini masih menyisakan kebencian antar kelompok di masyarakat yang tentunya secara tidak langsung dapat “mengikis” persatuan dan kesatuan bangsa yang heterogen ini.

Saat ini, kita memasuki tahapan Pemilu 2024 yang tentunya perlu kita siapkan strategi dan formula khusus untuk meredam, melerai, dan mengatasi masalah-masalah yang terjadi pada pemilihan umum yang lalu sekaligus untuk mengantisipasi potensi-potensi masalah yang tidak diinginkan terjadi pada pemilu berikutnya.

Salah satu strategi penting yang perlu dilakukan adalah memberikan Pendidikan tentang sistem demokrasi yang dianut di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar, Pendidikan polik dan Pendidikan tentang kepemiluan.

Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari Bahasa Yunani yang terdiri dari dua suku kata yaitu, “Demos” bermakna rakyat, khalayak, atau massa, dan “Kratos” bermakna pemerintahan atau kekuasaan.

Jadi, apabila disimpulkan maka demokrasi memiliki makna “Pemerintahan rakyat” atau “Kekuasaan rakyat”.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi adalah suatu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya memerintah dengan perantaraan wakilnya; Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi seluruh warga negara.

Sedangkan menurut Aristoteles, demokrasi ialah suatu kebebasan, karena hanya melalui kebebasan setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalam negaranya.

Indonesia adalah negara hukum sekaligus merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan yang demokratis.

Hal ini tertuang dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan ayat 2 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Sebuah negara hukum yang menganut sistem pemerintahan yang demokratis tentu memiliki aturan aturan main dalam memaknai “kebebasan” tersebut, bukan bermakna bebas dalam melakukan apa saja yang justru bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Pendidikan Politik

Pendidikan tentang sistem demokrasi, Pendidikan politik dan kepemiluan tentu menjadi tanggung jawab bersama, baik dari unsur Pemerintahan, Penyelenggara Pemilu (Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu), peserta pemilu (Partai Politik), masyarakat indonesia secara umum dan stakeholder-stakeholder terkait.

Pemerintah yang memiliki perangkat lengkap tentu harus menjadi “fasilitastor” terhadap terselenggaranya Pendidikan demokrasi, Pendidikan politik dan kepemiluan.

Penyelenggara pemilu bertanggung jawab memberikan penguatan kapasitas terhadap perangkat dibawahnya terkait pelaksanaan pemilu, memberikan Pendidikan dan sosialisasi tentang kepemiluan terhadap calon pemilih secara merata, serta membuat peraturan dan memfasilitasi peserta pemilu secara merata dengan memegang teguh prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien sehingga pemilu dapat terlaksana berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Peserta pemilu, dalam hal ini partai politik juga memiliki tanggung jawab memberikan Pendidikan tentang sistem demokrasi, Pendidikan tentang kepemiluan dan Pendidikan politik terhadap konstituennya masing-masing sehingga dapat berkompetisi dengan sehat, dan tentunya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rakyat sebagai sasaran pemilu sekaligus sebagai stakeholder kunci dalam sistem negara demokrasi juga bertanggung jawab senantiasa “update” tentang isu-isu kepemiluan, mengikuti sosialisasi atau Pendidikan yang berkaitan dengan demokrasi, kepemiluan, dan politik sehingga tidak keliru dalam memaknai arti demokrasi yang dianut di negara ini.

Pendidikan sistem demokrasi, kepemiluan, dan politik diharapkan dapat menjadi wadah “kesepahaman makna” demokrasi yang telah dideklarasikan oleh “Founding Father” bangsa ini sehingga pesta demokrasi (pemilu) tahun 2024 benar-benar sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.