KPU Lakukan Sinkronisasi Data Partai Politik yang Akan Daftar Pemilu 2024

Dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama sejumlah pihak terkait menggelar pertemuan untuk membahas kesiapan sinkronisasi data pendaftar partai politik peserta Pemilu 2024 yang akan dimulai pada Agustus 2022, Selasa (31 Mei 2022).

Seperti yang dikutip dalam laman resmi kpu.go.id, salah satu pihak yang diajak membahas adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyangkut kode wilayah, kantor kepengrusan partai poitik ditingkat provinsi, kabupaten/kota.

Selain itu, KPU juga memerlukan koordinasi terkait dengan kesiapan perangkat daerah dalam hal ini camat ataupun lurah untuk menyiapkan surat keterangan domisili kantor tetap dari partai politik. 

“Menghadapi tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik KPU memerlukan beberapa sinergitas dengan lembaga lain, khusunya Kemendagri didalam persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024,” ujar Kepala Biro Teknis Penyelenggara Pemilu Melgia Carolina Van Harling, dikutip dalam kpu.go.id

Melgia juga menuturkan, KPUmemerlukan koordinasi dengan Dirjen Dukcapil dalam hal penyediaan data agregat kependudukan dan pencermatan serta pencocokan nomor induk dari anggota partai politik itu sendiri.

Adapun poin yang dihasilkan dalam rapat koordinasi ini adalah KPU perlu mengusulkan moratorium oleh Kemendagri terkait dengan pemekaran daerah/wilayah baru agar adanya sinkronisasi data wilayah oleh KPU untuk keperluan persiapan pelaksanaan pemilu.

Untuk data kode wilayah di Indonesia, data yang dapat digunakan adalah data yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.