Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Penilai yang terdiri dari OPD lintas sektor, serta perwakilan sekretariat SDG’s melaksanakan forum Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting secara daring dan luring bertempat di ruang Pola Balai Kota Provinsi DKI Jakarta pada Senin dan Selasa (30–31/05/2020).
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Nasruddin Djoko Surjono selaku Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta, dan diikuti oleh 5 Kota Administartif dan 1 Kabupaten Administratif yang masuk dalam lokus stunting tahun 2021.
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota melalui pemerintah provinsi dalam pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi telah diterbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2611/Bangda tanggal 12 April 2022 tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting, guna mengetahui capaian kinerja dan mengevaluasi usaha percepatan dan penurunan stunting melalui 8 aksi konvergensi kabupaten/kota.
Dalam sambutannya Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan bahwa peran Provinsi sebagai wakil dari pemerintah pusat menjadi hal yang penting dalam melakukan penguatan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di kabupaten/kota, dimana misi Provinsi DKI Jakarta sebagai kota kolaboratif berhasil menurunkan prevalensi stunting sebesar 16,8%.
Melalui Tim LGCB ASR disampaikan jug bahwa Kementerian Dalam Negeri terus berupaya melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai yang diamanatkan dalam Perpres 72/21 sebagaimana juga tertuang dalam Strategi Nasional (STRANAS) Percepatan Penurunan Stunting berada pada pilar (1) Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Kelurahan/Desa, pilar (3) Peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah kelurahan/desa dan pilar (5) Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.
Juga telah diterbitkan beberapa kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah dimutakhirkan melalui Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
Pesan Direktur SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, R. Budiono Subambang, S.T., MPM dalam beberapa kesempatan bahwa diharapkan dengan adanya dukungan regulasi yang mendukung peningkatan anggaran stunting, sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional dapat segera tercapai.
Kegiatan PK Provinsi DKI Jakarta ini dihadiri perwakilan dari Kementrian Kesehatan, Kementrian Dalam Negeri dan Tenaga Ahli LGCB-ASR (Local Government Capacity Building for Acceleration Stunting of Reduction) serta undangan Tim Konvergensi Penurunan Stunting dari 6 wilayah kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta
Mekanisme penilaian kinerja dilakukan secara bertahap mencakup peningkatan cakupan intervensi gizi spesifik dan sensitif yang diprioritaskan pada lokasi fokus penanganan stunting, serta peningkatan cakupan rumah tangga sasaran yang dapat mengakses intervensi gizi secara terintegrasi.
Adapun ruang lingkup penilaian kinerja 8 aksi konvergensi pada tahun 2021 adalah pelaksanaan aksi 1–8 tahun 2021 terkait dengan analisa situasi, pemetaan program, rembug stunting, regulasi stunting, pembinaan kader pembangunan manusia (KPM), perbaikan sistem manajemen data, pengukuran dan publikasi data stunting, dan review kinerja tahunan.
Seluruh proses penilaian kinerja dilaksanakan secara luring (bagi Tim Penilai) dan melaui daring (bagi peserta kota/kabupaten) melalui aplikasi zoom meeting
Adapun hasil penilaian kinerja 8 aksi konvergensi untuk 6 wilayah di Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 akan disampaikan secara resmi oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Ditjen Bina Bangda Kemendagri dan selanjutnya secara Nasional akan dipublikasi oleh Ditjen Bina bangda Kemendagri melalu halaman Web Monitoring Aksi Bangda. (*)