Pemerintah Terapkan Kebijakan Karantina Tiga Hari Bagi PPLN yang Sudah di Booster

KLIKSAJA.CO – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengumumkan akan memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Mulai 1 Maret mendatang.

Kebijakan ini dikhususkan bagi PPLN yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster. Kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Luhut usai mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo melalui konferensi video, Minggu (27/02/2022).

Luhut mengungkapkan, dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.