Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan menyatakan tengah menyiapkan tiga langkah dalam mendukung pengembangan identitas digital Indonesia ke depan.
“Identitas digital menjadi sebuah keniscayaan yang patut untuk direalisasikan. Kominfo melakukan pengembangan melalui kerangka regulasi, membangun ekosistem teknologi, serta penguatan talenta digital,” ujarnya dalam Webinar Pentingnya Digital Trust dalam Perspektif Outlook Ekonomi Digital Indonesia, dari Jakarta Pusat, Rabu (02/02/2022).
Dirjen Semuel menyatakan untuk aspek yang pertama dari regulasi, yang sudah berjalan, Indonesia memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta dan Peratuan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
“Khususnya mewajibkan pengguna tanda tangan elektonik (TTE) tersertifikasi. Karenanya, saya ingin mendorong juga supaya layanan tentang otorisasi ini bisa dilaksanakan oleh orang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018,” jelasnya.
Untuk langkah pengembangan kedua, Kementerian Kominfo membangun infrastruktur teknologi yang berfokus pada digital trust. Dan langkah ketiga, Kementerian Kominfo melakukan penguatan talenta digital agar mengenal konsep dan manfaat identitas digital.
“Kami juga berupaya meningkatkan literasi digital kepada masyarakat, khususnya memberikan pemahaman pentingnya melindungi data pribadi,” ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.