Mahfud Menemukan Transaksi Mencurigakan Oleh PPATK, Arteria Bilang Ini Pelanggaran

Jakarta-Transaksi mencurigakan oleh PPATK ditemukan oleh Menko Polhukan Mahfud MD hingga menyerang Anggota Komisi III DPR RI salah satunya Arteria Dahlan.

Dilansir dari kumparan.com pada Rabu (29/03/2023), Saat rapat dengan PPATK, Mahfud sebagai Menko Polhukam mendapatkan informasi dari PPATK mengenai dana 349 triliaun yang diduga mempunyai transaksi yang mencurigakan.

Namun, karena laporan ini Mahfud dinilai telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

“Saya umumkan kasus itu, saudara, adalah sifatnya agregat. Jadi perputaran uang tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh, agregat. Bahwa perpuataran uang dari sekian retoran itu Rp 349 T,” kata Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR RI Rabu (29/3)

Dari berita yang dilansir, Mahfud menantang Arteria Dahlan atas pernyataanya saat rapat dengan dengan PPATK.

Begitu juga dengan pernyataan yang disampaikan oleh anggota komisi III Arsul Sani yang juga menyebutkan bahwa PPATK tidak berhak melapor hasil temuan ke Mahfus .

Menurut Mahfud, mendapatkan laporan dari PPATK adalah wajar sebab beliau menjabat sebagai Menko Polhukam. 

Mahfud juga menilai ini adalah informasi yang penting begitu juga informasi yang beliau terima dari Budi Gunawan, meski kepala BIN harusnya bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Ini penting saudara, karena apa? Karena saya kerja berdasar info intelijen. Misalnya gini, enggak dibocorkan tapi saya tahu besok ada demo di sana. Kekuatannya sekian, korlapnya segini. Sehingga saya enggak perlu rapat,”Oh ini kecil” “Oh ini serius” dan ini info intel,” Kata Mahfud.

Dan berdasarkan hasil rapat harian dengan DPR RI Rabu (23/03/2023) Mahfud resmi tidak melanggar apapun yang tercantum dalam UU.