Rapat Komisi III DPR, Nasir Djamil Setuju Pembentukan Pansus Transaksi Jangal Rp349T

Jakarta- Usut tuntas mengenai transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan, Nasir Djamil menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Anggota Komisis III DPR RI M. Nasir Berenggapan bahwa, jika Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak bisa mengusust tuntas permasalahan ini dengan tenggat waktu yang telah disepakati dengan Komisi III DPR, maka perlu dipertimbangkan DPR untuk membentuk pansus.

Pemanggilan melalui Pansus ini untuk memanggil pihak-pihak terkait kenapa terkendala.

“Karena angka segitu besar, pasti ada orang-orang tertentu di belakangnya. Tidak mungkin orang itu sendiri. pasti ada orang-orang berpengaruh, orang-orang kuat di belakangnya, karena jumlahnya tidak sedikit, bahkan barangkali angka yang ada bisa jauh lebih besar dari angka seperti itu,” ujar Nasir dalam RDPU Komisi III bersama Tim Komnas Anti TPPU, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Karena itu, ia berharap kepada Komite TPPU dan juga tim pelaksana TPPU agar bisa bekerja dengan cepat dan memberikan harapan kepada masyarakat.

“Karena itu mari kita sambut ini dan ini bagian agar penegakan hukum ini bisa transparan dan tanggung jawab. Kita beruntungnya punya Prof Mahfud. Beliau sudah di eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Semoga nasibnya bisa husnul khotimah dan semoga tidak masuk dalam reshuffle kabinet,” ujar Politisi PKS ini.

Senada, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Mulfachri Harahap, juga mendorong agar persoalan ini dibahas di pansus angket. Dengan menggunakan hak angket itu diharapkan bisa membuat terang-benderang kasus ini.

“Saya dorong ini diselesaikan lewat pansus atau apa pun yang bisa memberikan DPR melihat lebih dalam masalah ini,” tuturnya.